PALU–Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah cenderung tidak solid dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Morowali yang akan dilaksanakan 13 Maret 2013.
Setelah sebelumnya anggota KPU Divisi Hukum Yahdi Basma mengatakan enam keputusan KPU Sulawesi Tengah tidak sah karena tidak melalui rapat pleno, justru dibantah sendiri oleh anggota komisioner lainnya.
“Enam keputusan yang dianggap Yahdi Basma itu tidak melalui pleno karena memang keputusan itu hanya keputusan teknis. Bukan keputusan yang harus ditempuh melalui pleno dengan melibatkan seluruh anggota KPU,” kata anggota komisioner Patrisia Lamarauna dari Morowali, Selasa malam.
Dia mengatakan diantara keputusan tersebut adalah tidak ada pemutakhiran daftar pemilih tetap sehingga hanya mengacu pada daftar pemilih tetap pada Pilkada 27 November 2012.
Keputusan berikutnya adalah tidak ada nomor urut pasangan calon bupati yang baru sehingga hanya mengacu pada nomor urut yang sudah ada dengan tidak memasukkan nomor urut tiga.
Sehingga dalam surat suara hanya terdapat empat pasangan calon dari sebelumnya lima pasangan calon karena Mahkamah Konstitusi menganulir satu pasangan calon.
“Keputusan ini juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mengikut sertakan nomor urut tiga,” kata Patrisia. Keputusan lainnya adalah tidak ada kampanye menjelang pemungutan suara ulang karena sudah disepakati bersama unsur terkait seperti tim sukses, pemerintah daerah, KPU, panitia pengawas, dan aparat keamanan.
“Keputusan berikutnya adalah standar pengadaan barang dan jasa logistik pilkada yang memang sudah ada ketentuan standarnya,” kata Patrisia.
Dia mengatakan keputusan berikutnya adalah keputusan terkait dengan penetapan panitia “ad hoc”. Dia mengatakan, panitia “ad hoc” tersebut tidak dilakukan perpanjangan karena sudah berakhir masa tugasnya.
“Terhadap panitia ad hoc kami melakukan rekrutmen baru dan mengevaluasi penyelenggara sebelumnya. Yang masih memenuhi syarat kami angkat kembali,” katanya.
Patrisia menyayangkan komentar anggota KPU Yahdi Basma kepada wartawan sehingga terkesan KPU tidak kompak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Morowali 13 Maret nanti.
Dia mengatakan, penjelasan tersebut perlu ia sampaikan agar tidak terjadi salah persepsi terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang terkesan tidak siap.
Patrisia mengatakan keputusan yang diambil melalui rapat pleno karena dianggap mengingat adalah keputusan hari pemungutan suara ulang. “Hari H pemungutan suara ulang ditetapkan melalui pleno dan ini dihadiri saudara Yahdi Basma,” katanya.
Sebelumnya Yahdi Basma mengatakan, enam keputusan KPU Sulawesi Tengah yakni nomor 2 sampai 7/2013 dianggap tidak sah secara hukum karena penetapannya tidak melalui pleno.
“Sepanjang aktivitas saya sebagai anggota KPU Provinsi Sulteng, pleno berkenaan pemungutan suara ulang Morowali baru dilaksanakan dua kali yaitu 23 Januari 2013 di Palu dan 9 Februari 2013 di Bungku,” kata Yahdi. (ant/mnk)
Setelah sebelumnya anggota KPU Divisi Hukum Yahdi Basma mengatakan enam keputusan KPU Sulawesi Tengah tidak sah karena tidak melalui rapat pleno, justru dibantah sendiri oleh anggota komisioner lainnya.
“Enam keputusan yang dianggap Yahdi Basma itu tidak melalui pleno karena memang keputusan itu hanya keputusan teknis. Bukan keputusan yang harus ditempuh melalui pleno dengan melibatkan seluruh anggota KPU,” kata anggota komisioner Patrisia Lamarauna dari Morowali, Selasa malam.
Dia mengatakan diantara keputusan tersebut adalah tidak ada pemutakhiran daftar pemilih tetap sehingga hanya mengacu pada daftar pemilih tetap pada Pilkada 27 November 2012.
Keputusan berikutnya adalah tidak ada nomor urut pasangan calon bupati yang baru sehingga hanya mengacu pada nomor urut yang sudah ada dengan tidak memasukkan nomor urut tiga.
Sehingga dalam surat suara hanya terdapat empat pasangan calon dari sebelumnya lima pasangan calon karena Mahkamah Konstitusi menganulir satu pasangan calon.
“Keputusan ini juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mengikut sertakan nomor urut tiga,” kata Patrisia. Keputusan lainnya adalah tidak ada kampanye menjelang pemungutan suara ulang karena sudah disepakati bersama unsur terkait seperti tim sukses, pemerintah daerah, KPU, panitia pengawas, dan aparat keamanan.
“Keputusan berikutnya adalah standar pengadaan barang dan jasa logistik pilkada yang memang sudah ada ketentuan standarnya,” kata Patrisia.
Dia mengatakan keputusan berikutnya adalah keputusan terkait dengan penetapan panitia “ad hoc”. Dia mengatakan, panitia “ad hoc” tersebut tidak dilakukan perpanjangan karena sudah berakhir masa tugasnya.
“Terhadap panitia ad hoc kami melakukan rekrutmen baru dan mengevaluasi penyelenggara sebelumnya. Yang masih memenuhi syarat kami angkat kembali,” katanya.
Patrisia menyayangkan komentar anggota KPU Yahdi Basma kepada wartawan sehingga terkesan KPU tidak kompak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Morowali 13 Maret nanti.
Dia mengatakan, penjelasan tersebut perlu ia sampaikan agar tidak terjadi salah persepsi terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang terkesan tidak siap.
Patrisia mengatakan keputusan yang diambil melalui rapat pleno karena dianggap mengingat adalah keputusan hari pemungutan suara ulang. “Hari H pemungutan suara ulang ditetapkan melalui pleno dan ini dihadiri saudara Yahdi Basma,” katanya.
Sebelumnya Yahdi Basma mengatakan, enam keputusan KPU Sulawesi Tengah yakni nomor 2 sampai 7/2013 dianggap tidak sah secara hukum karena penetapannya tidak melalui pleno.
“Sepanjang aktivitas saya sebagai anggota KPU Provinsi Sulteng, pleno berkenaan pemungutan suara ulang Morowali baru dilaksanakan dua kali yaitu 23 Januari 2013 di Palu dan 9 Februari 2013 di Bungku,” kata Yahdi. (ant/mnk)
0 komentar:
Posting Komentar