SIGI,- Kabupaten Sigi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 memiliki lima daerah pemilihan (dapil) sebagaimana yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Demikian dikatakan ketua KPU Sigi Moh Syarif Latadano, Rabu (13/3). Dijelaskan, lima dapil tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh KPU Sigi.
Menurut Syarif, pemetaannya lima dapil tersebut yakni dapil satu Kecamatan Biromaru, Tanambulava dan Gumbasa jumlah, dapil dua Kecamatan Dolo, Dolo Barat dan Dolo Selatan, dapil tiga Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro, dapil empat Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan Pipikoro dan Lindu dan dapil lima Kecamatan Palolo dan Nokilalaki.
Ia menambahkan, penduduk Sigi berjumlah 250.724 jiwa. Untuk jumlah dapil, diperkirakan sesuai dengan jumlah yang diusulkan ke KPU pusat. Sementara jumlah kursi untuk legislatif Sigi tetap yakni 30 kursi. (AJI)
Demikian dikatakan ketua KPU Sigi Moh Syarif Latadano, Rabu (13/3). Dijelaskan, lima dapil tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh KPU Sigi.
Menurut Syarif, pemetaannya lima dapil tersebut yakni dapil satu Kecamatan Biromaru, Tanambulava dan Gumbasa jumlah, dapil dua Kecamatan Dolo, Dolo Barat dan Dolo Selatan, dapil tiga Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro, dapil empat Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan Pipikoro dan Lindu dan dapil lima Kecamatan Palolo dan Nokilalaki.
Ia menambahkan, penduduk Sigi berjumlah 250.724 jiwa. Untuk jumlah dapil, diperkirakan sesuai dengan jumlah yang diusulkan ke KPU pusat. Sementara jumlah kursi untuk legislatif Sigi tetap yakni 30 kursi. (AJI)
0 komentar:
Posting Komentar