JARINGAN Masyarakat Peduli Kebebasan Pers (JAMPERS) mengecam dan mengutuk penyerangan kantor Koran Tempo di Velbak, Jalan Kebayoran Baru, Mayestik, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2013.
“Penyerangan dilakukan gerombolan pengecut yang menimbulkan kerusakan dan kerugian merupakan bentuk teror biadab yang ingin membunuh kebebasan pers nasional sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara khusunya UU No 40 1999 tentang pers Despen Ompusunggu di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2013.
Terlepas dari berbagai motif di balik penyerangan lembaga pers itu, kata Despen, tindakan anarki dengan cara mengabaikan eksistensi konstitusi dan negara tentu tidak bisa ditolerir dengan sekecil apapun.
Untuk itu, katanya, JAMPERS juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya jaringan pers nasional untuk bersatu melawan segala ancaman kebebasan pers, yang bekerja atas kepentingan publik dan berdasarkan kebenaran.
JAMPERS juga mendesak negara segera mengungkap tuntas sekaligus menyeret pelaku, baik langsung maupun tidak langsung hingga pengadilan hingga mendapatkan hukuman yang setimpal.
“JAMPERS juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan perspers berasaskan profesionalisme nasional agar lebih waspada terhadap segala bentuk ancaman pers. Hal itu diikuti sikap profesionalisme berdasarkan objektivitas, independensi, serta keberpihakan pada kebenaran,” ujarnya.|MATANEWS-hms|
“Penyerangan dilakukan gerombolan pengecut yang menimbulkan kerusakan dan kerugian merupakan bentuk teror biadab yang ingin membunuh kebebasan pers nasional sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara khusunya UU No 40 1999 tentang pers Despen Ompusunggu di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2013.
Terlepas dari berbagai motif di balik penyerangan lembaga pers itu, kata Despen, tindakan anarki dengan cara mengabaikan eksistensi konstitusi dan negara tentu tidak bisa ditolerir dengan sekecil apapun.
Untuk itu, katanya, JAMPERS juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya jaringan pers nasional untuk bersatu melawan segala ancaman kebebasan pers, yang bekerja atas kepentingan publik dan berdasarkan kebenaran.
JAMPERS juga mendesak negara segera mengungkap tuntas sekaligus menyeret pelaku, baik langsung maupun tidak langsung hingga pengadilan hingga mendapatkan hukuman yang setimpal.
“JAMPERS juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan perspers berasaskan profesionalisme nasional agar lebih waspada terhadap segala bentuk ancaman pers. Hal itu diikuti sikap profesionalisme berdasarkan objektivitas, independensi, serta keberpihakan pada kebenaran,” ujarnya.|MATANEWS-hms|
0 komentar:
Posting Komentar